TATA KELOLA PERUSAHAAN

Tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) sangat penting dalam membangun bisnis yang besar dan sehat. Karenanya, PT Pelindo Jasa Maritim berkomitmen menerapkan GCG pada seluruh aktivitas perusahaan. Penguatan GCG bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan perseroan secara efektif, akuntabel, bersih dan bebas dari praktik-praktik yang bisa merugikan Perusahaan seperti penyimpangan dan kecurangan. Penerapan prinsip-prinsip GCG di lingkungan Pelindo Jasa Maritim mengacu pada sejumlah aturan yuridis di antaranya mengacu pada Undang-Undang No. 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Selain itu, berlandaskan juga pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER- 09 /MBU/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tanggal 1 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, yang merupakan penyesuaian dari Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. KEP-117/MBU/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara.

Prinsip GCG

  • Transparansi: keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan mengungkapkan informasi material serta relevan mengenai perusahaan.
  • Akuntabilitas: kejelasan fungsi, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban dari organ hingga setiap unit Pelindo.
  • Responsibilitas (Tanggung Jawab): kesesuaian pengelolaan Pelindo terhadap peraturan dan perundang-undangan serta SOP yang berlaku.
  • Independensi (Kemandirian): pengelolaan yang profesional, bebas dari benturan kepentingan atau tekanan dan pengaruh pihak lain.
  • Kewajaran: keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak pemangku kepentingan (stakeholder).

PELAPORAN

Sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.

Tujuan dari WBS adalah sebagai pedoman dalam mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian pengaduan atas adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah semua perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perusahaan, kode etik, melawan hukum dan segala perbuatan di luar ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian secara materiel maupun penurunan citra perusahaan.

Kategori pelanggaran meliputi:

  1. Pelanggaran Peraturan Perusahaan;
  2. Pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku;
  3. Penyalahgunaan kewenangan jabatan;
  4. Tindakan yang menyebabkan hilang/berkurangnya pendapatan perusahaan;
  5. Kecurangan/penggelapan/pencurian aset-aset perusahaan;
  6. Pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.

SISTEM MANAJEMEN