Sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) adalah sistem yang digunakan untuk menerima, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan.
Tujuan dari WBS adalah sebagai pedoman dalam mempermudah dan mempercepat proses pelaksanaan penyelesaian pengaduan atas adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. Pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah semua perbuatan yang menyimpang atau bertentangan dengan peraturan perusahaan, kode etik, melawan hukum dan segala perbuatan di luar ketentuan yang dapat mengakibatkan kerugian secara materiel maupun penurunan citra perusahaan.
Kategori pelanggaran meliputi:
– Pelanggaran Peraturan Perusahaan;
– Pelanggaran Pedoman Etika dan Perilaku;
– Penyalahgunaan kewenangan jabatan;
– Tindakan yang menyebabkan hilang/berkurangnya pendapatan perusahaan;
– Kecurangan/penggelapan/pencurian aset-aset perusahaan;
– Pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa.